Program Kerja Divisi Litbang "CERITA BARENG HMAK" 14/07/2021
Bicara Fenomena serta Isu Terkini dan Aktual Bareng HMAK
Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat adanya pandemi Covid-19 dalam video conference di Istana Bogor pada Selasa (31/3/2020). Penetapan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) serta Keputusan Presiden (KEPPRES). Adanya penetapan status darurat kesehatan masyarakat ini memberikan wewenang dalam membuat kebijakan untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19, seperti penggalakan penerapan protokol kesehatan, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat, dan vaksinasi gratis bagi masyarakat.
Penggalakan penerapan protokol kesehatan telah banyak dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai media, seperti televisi dan sosial media. Selain itu, pemerintah memilih menerapkan Pemberlakuaan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sekarang telah berganti menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga akhir bulan mendatang. Kedua kebijakan ini bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat guna mengurangi penyebaran virus Covid-19. Pemerintah juga menerapkan kebijakan vaksinasi massal secara gratis bagi masyarakat di berbagai daerah guna memberikan kekebalan agar tidak cepat tertular virus Covid-19.
Namun, menurut Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai status darurat kesehatan masyarakat yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 ini masih kurang tepat. Hal ini dikarenakan Undang-Undang tersebut, jika dilihat sejak rencana pembahasan, penyusunan hingga naskah akademik, merupakan undang-undang yang dibuat dari pengalaman Indonesia yang pernah dilanda pandemi flu burung. Sehingga undang-undang itu kurang tepat jika diterapkan dalam pandemi virus Covid-19 saat ini. Disamping itu, dilansir dari kompas.com salah satu organisasi sosial Indonesia, Change.org, telah melakukan survei dengan resoponden sebanyak 10.199 orang terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan virus Covid-19.
Hasil dari survei tersebut adalah:
- Sebanyak 42,8 persen menilai pemerintah kurang cepat dan kurang efektif menangani penyebaran virus Covid-19.
- Sebanyak 33,2 persen menilai pemerintah sudah cukup menangani penyebaran virus Covid-19.
- Sebanyak 16,4 persen menganggap pemerintah sangat mengecewakan dalam menangani penyebaran virus Covid-19 ini sejak awal pandemi.
- Sebanyak 5,6 persen menganggap sikap pemerintah membanggakan dalam upaya menangani penyebaran Covid-19.
Berdasarkan survei tersebut, dapat disimpulkan bahwa masih banyak masyarakat yang kecewa terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam upaya penanganan virus Covid-19. Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi dan kajian ulang bagi pemerintah untuk kebijakan penanganan virus Covid-19 ini agar bisa menekan penyebaran virus Covid-19 dan tidak merugikan ataupun mengecewakan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar