Program Kerja Divisi Litbang "CERITA BARENG HMAK" 11/07/2021

 Bicara Fenomena serta Isu Terkini dan Aktual Bareng HMAK

11 Juli 2021

 Tema : Jual-Beli Sertifikat Vaksin Di E-Commerce

 

Kartu sertifikat vaksinasi merupakan penanda bagi masyarakat yang telah mendapat dosis suntikan vaksin Covid-19. Vaksinasi dilakukan untuk menciptakan kekebalan komunal atau herd immunity terhadap virus corona. Pemerintah pun memiliki target untuk program vaksinasi dan tidak dapat dicurangi. Sertifikat ini dapat diunduh melalui laman resmi pemerintah untuk kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat sebagaimana mestinya.

Belakangan ini ada muncul berita hangat mengenai jual-beli sertifikat vaksin di e-commerce. Kepolisian sendiri sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan jual-beli tersebut. Berdasarkan penulusuran yang dilakukan CNN Indonesia, terdapat beberapa e-commerce yang menjual sertifikat vaksinasi dengan beragam harga, mulai dari 9 ribu hingga 20 ribu rupiah. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik. "Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/7/2021). Kendati demikian, Nadia mengatakan bahwa pemilik sertifikat vaksinasi perlu menyadari bahwa dalam sertifikat vaksin, terdapat data pribadi sensitif, seperti nomor KTP dan juga QR code yang berisi data-data pribadi lainnya. Nadia mengatakan, pemegang sertifikat vaksinasi bertanggung jawab secara pribadi atas keselamatan data-data pribadi yang ada pada sertifikat vaksin. "Selama dipegang oleh yang bersangkutan artinya ini sudah tanggung jawab masing-masing," kata Nadia.

Isu penjualan sertifikat vaksinasi nyatanya hanyalah penyedia jasa percetakan sertifikat digital. Untuk pembuatan jasanya juga masih menimbulkan pertanyaan, sebab disini untuk kevalidasian dari sertifikat vaksinasi itu sendiri masih dirasa membingungkan dan rentan dalam penggandaan sertifikat. Apakah ini pembelian cetakan? ataukah hanya menyediakan jasa cetak itu sendiri? Atau bahkan mereka menjual sertifikat vaksinasi? Sejauh ini belum ditemukan adanya kasus penjualan sertifikat palsu, yang banyak dijumpai adalah adanya jasa pencetakan sertifikat.

Kesimpulan :

Untuk jual-beli sertifikat vaksinasi di e-commerce belum menemukan titik terang dimana hal tersebut belum ditemukan kasus yang dirasa merugikan masyarakat. Kita mengambil kesimpulan penjualan di e-commerce hanya sebatas jasa cetak. Memang benar ada sertifikat vaksinasi palsu yang beredar, namun dalam e-commerce belum ditemukan hal tersbut, hanya sebatas lembaga-lembaga yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan sertifikat vaksinasi tersebut, sebagai contoh: rumah sakit.

 

 

Link bukti

https://tirto.id/polisi-tangkap-4-tersangka-pemalsu-hasil-pcr-sertifikat-vaksinasi-ghBa

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/06/203000965/ramai-jasa-cetak-sertifikat-vaksinasi-covid-19-ini-kata-kemenkes?page=all

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210703130144-12-662743/polri-telusuri-jual-beli-sertifikat-vaksin-di-e-commerce

 

#KABINETINTEGRAL

#HMAKSOLID

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROGRAM KERJA DIVISI PENGKADERAN: PPSO

Profil Himpunan Mahasiswa Akuntansi (HMAK) UPN "Veteran" Jawa Timur