Program Kerja Divisi Litbang "CERITA BARENG HMAK" 12/07/2021

 Bicara Fenomena serta Isu Terkini dan Aktual Bareng HMAK

12 Juli 2021

Tema : PPKM Darurat Resmi Berlaku, Sampai Terjadi Fenomena “PANIC BUYING”

 

Panic buying adalah pembelian secara berlebihan atau penimbunan suatu barang yang didasari rasa panik dan takut yang berlebih. Tindakan membeli produk atau komoditas tertentu dalam jumlah besar ini terjadi karena kekhawatiran akan kekurangan atau kenaikan harga pada barang tersebut. Kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) menjadi salah satu faktor munculnya panic buying. Adanya respon yang kurang baik dari masyarakat terkait penetapan PPKM juga tidak dapat digunakan sebagai pembenaran penimbunan barang karena pada faktanya kita masih diperbolehkan keluar untuk membeli kebutuhan pokok.

Hal lain yang menjadi penyebab panic buying yaitu beredarnya postingan tentang barang-barang yang kehabisan stok di media sosial. Selain itu, adanya fenomena hard effect yang dipicu akan ketakutan penyakit menular serta hal-hal yang belum diketahui kebenarannya dapat juga mendorong munculnya panic buying. Contohnya, awal Juli lalu susu merek bear brand dan kelapa muda yang dipercaya dapat menyembuhkan Covid-19 membuat masyarakat berbondong-bondong membeli dalam jumlah banyak demi kepentingan pribadi, padahal berita tersebut belum tentu kebenarannya.

Upaya Pemerintah:

Berdasarkan pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 52 ayat 1-4, upaya yang dilakukan pemerintah antara lain :

  1. Menyediakan kebutuhan pokok masyarakat selama karantina.
  2. Membatasi pembelian setiap produk di supermarket maupun toko-toko lainnya agar persediaan barang tetap terjaga.
  3. Melakukan penyuluhan agar di supermarket atau toko-toko agar tidak menimbun barang demi kepentingan pribadi.

Hal yang seharusnya dilakukan masyarakat:

  1. Masyarakat harus dapat mengedukasi diri sendiri agar barang tersebut dapat difokuskan untuk orang yang lebih membutuhkan.
  2. Masyarakat harus pandai dalam membaca berita atau isu-isu yang ada, agar tidak salah informasi dan termakan berita hoaks.
  3. Masyarakat harus melek nutrisi sehingga tidak mengagungkan susu steril ataupun vitamin yang sedang viral. Karena pada faktanya vitamn yang sama dapat diperoleh dari buah ataupun viamin yang lain.
  4. Lebih bijak dalam menggunakan sosial media agar tidak merugikan diri sendiri ataupun orang lain.

Peran pemerintah sangat besar dalam mengatasi kasus ini, seperti menindak tegas pelaku penimbun barang demi keuntungan pribadi. Pemerintah juga harus memperhatikan permintaan dan persediaan barang ketika PPKM, karena dengan naiknya permintaan tentunya persediaan juga harus bertambah agar tidak terjadi kelangkaan barang.

 

Kesimpulan :

Untuk mengurangi  panic buying hendaknya pemerintah melakukan banyak  edukasi kepada masyarakat ditengah pandemi Covid-19 saat ini, agar hal tersebut dapat teratasi. Masyarakat juga harus bijak dalam bermedia sosial agar tidak menyebabkan panic buying. Salah satu cara agar terhindar dari panic buying adalah menentukan skala prioritas kebutuhan pokok dan menyaring informasi dari media sosial agar tidak terpengaruhi dari berita-berita yang dapat menyebabkan panic buying.

 

#KABINETINTEGRAL

#HMAKSOLID

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROGRAM KERJA DIVISI PENGKADERAN: PPSO

PROGRAM KERJA DIVISI HUMAS : BUKBER DAN SOSPRO