Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2021

Program Kerja Divisi Humas. BLESSED FRIDAY " (BLESFRY) 29/10/2021

Gambar
  "BLESSED FRIDAY" (BLESFRY) 29 Oktober 2021 Alhamdulillah telah terlaksana Program Kerja Divisi Humas yaitu BLESFRY pada, Jumat 29 Oktober 2021. Kegiatan ini bertujuan untuk menolong dan berbagi dengan sesama, dilakukan dengan membagikan  makanan, minuman, dan masker.  Kegiatan ini diselenggarakan di empat tempat, yaitu:          1. Daerah Pandugo dan sekitarnya             2. Daerah Ploso Timur dan sekitarnya           3. Daerah Kenjeran dan sekitarnya           4. Daerah ITS dan Sekitarnya Semoga kegiatan ini tidak hanya diterapkan karena suatu organisasi tetapi juga melatih keikhlasan diri, meningkatkan rasa kepedulian terhadap sesama, serta senantiasa menyebarkan kebaikan untuk semua orang dan menjadi pribadi yang lebih bermanfaat.  Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungan seluruh pihak yang terlibat, semoga apa yang kita laksanakan dapat bermanfaat . Dokumentasi Kegiatan   Sekian terima kasih✨ #KABINETINTEGRAL #HMAKSOLID

Program Kerja Divisi Litbang "CERITA BARENG HMAK"

  Bicara Fenomena serta Isu Terkini dalam Aktual Bareng HMAK Tema : Menilai Pemberlakuan PPKM             PPKM pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat telah dilaksanakan sejak awal tahun 2021. Tetapi, pada bulan juli semenjak kasus covid meningkat tinggi di Indonesia ini pemerintah mulai memberlakukan PPKM darurat pada tanggal 3 Juli. PPKM darurat dilaksanakan demi menurunkan kasus covid di Indonesia. untuk itu banyak peraturan peraturan yang diterapkan demi menurunkan kasus di Indonesia ini.             Dalam penerapan PPKM darurat selama 17 hari hingga 20 juli. Selama penerapan PPKM darurat perlahan lahan kasus covid di Indonesia mulai turun walaupun dalam fakta di lapangan nya banyak yang terjadi pada saat penerapan PPKM darurat ini.             Aturan di dalam PPKM darurat ini bermacam macam seperti pembatasan mobilisasi, penerapan pembatasan waktu berjualan,dll. Di beberapa daerah penerapan peraturan ini berlangsung secara ketat dan dilakukan dengan benar namun di daer

Program Kerja Divisi Litbang "CERITA BARENG HMAK"

  Bicara Fenomena serta Isu Terkini dan Aktual Bareng HMAK Tema : RUU PKS  RUU PKS atau Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dibuat untuk melindungi hak masyarakat terhadap kekerasan seksual yang masih marak terjadi Indonesia. RUU ini sudah diusulkan sejak tahun 2012, kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021. Delapan tahun sudah berlalu Undang-Undang ini juga belum kunjung disahkan, tetapi baru-baru ini Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) DPR RI malah merubah nama RUU PKS menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain namanya yang berubah isi dalam RUU ini juga mengubah ketentuan-ketentuan penting yang ada di dalamnya yang mana RUU PKS memuat elemen-elemen penting untuk penanganan kekerasan seksual secara komprehensif yang bertujuan menghapus kekerasan seksual. Sedangkan, RUU TPKS menitikberatkan pada penindakan tindak pidana sehingga mengabaikan unsur kepentingan korban seperti pemulihan, perlindungan,

Program Kerja Divisi Litbang "CERITA BARENG HMAK"

  Bicara Fenomena serta Isu Terkini dan Aktual Bareng HMAK              Tema : Sexual Abuse in KPI Kronologi Kejadian : 2011        🡪 Korban diterima sebagai pegawai KPI, dan mulai bekerja di KPI. 2011-2014   🡪 Korban kerap dirisak, diintimidasi, dicaci, dihina, dan diminta membelikan makan oleh senior-seniornya di kantor.  2015                🡪 Korban mendapat kekerasan dan pelecehan secara seksual dari para pelaku. 2016                🡪 Korban mulai sering sakit akibat mental down dan trauma akibat terus ditolak. 2017 🡪 Korban mengadu ke Komnas HAM melalui email. Hasilnya, ia hanya diarahkan melapor ke kepolisian karena peristiwa yang dialaminya dinilai masuk ranah pidana. 2019 🡪 Korban yang tak tahan terus dihina mengadu ke Polsek Gambir, namun polisi justru menganjurkan korban menyelesaikan secara internal kantor lebih dulu. 2020 🡪 Korban mencoba kembali melapor ke kepolisian tapi hasilnya masih sama. Nihil. 2021 🡪 Setelah pengakuan korban MS vira

Program Kerja Divisi Litbang "CERITA BARENG HMAK"

Bicara Fenomena serta Isu Terkini dan Aktual Bareng HMAK Tema : Mural Kritik Untuk Pemerintah Pada 13 Agustus 2021 kemarin ditemukannya mural di dinding sebelah kanan   kolong rel kereta bandara, tepatnya di Jl. Pembangunan 1, Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batuceper, Tangerang. Warga sekitar mengatakan bahwa mural tersebut sudah ada 4 bulan lalu. Namun, setelah seminggu mural tersebut dihapus oleh Satpol PP dengan cat berwarna abu-abu.   Dan juga diberitakan bahwa mural tersebut adalah sebuah pencemaran nama baik pada pemerintah khususnya pada bapak Jokowi secara langsung. Saat viral di media sosial, kemudian ditemukan sekitar 150 mural yang ada di seluruh Indonesia yang dihapus oleh pemerintah. Dari sudut pandang kesenian, sebenarnya tidak ada masalah karena suatu kesenian bentuk emosional atau bentuk yang dirasakan dari seniman. Pada saat itu yang dipermasalahkan di berita adalah adanya gambar bapak Jokowi. Namun, yang disangkutkan dalam bapak Jokowi juga menyangkut identitas ba

Program Kerja Divisi Litbang "CERITA BARENG HMAK"

  Bicara Fenomena serta Isu Terkini dan Aktual Bareng HMAK Tema : Kontroversi Eks Napi Diangkat Jadi Komisaris Komisaris adalah jabatan tertinggi dan paling penting dalam perusahaan karena suatu perusahaan membutuhkan pengawasan yang dapat membuat kebijakan yang sesuai dengan visi misi perusahan. Untuk menjadi komisaris diperlukan beberapa persyaratan salah satunya yaitu tidak cacat hukum. Namun belakangan ini, terdapat kontroversi eks napi yang diangkat menjadi komisaris. Eks napi tersebut ialah Emir Moeis yang ditunjuk menjadi komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda yang mana merupakan anak perusahaan BUMN dari PT Pupuk Indonesia. Emir Moeis pernah terlibat kasus korupsi pada tahun 2014 dan divonis pidana penjara selama 3 tahun serta didenda sebesar Rp 150 juta. Emir dibebaskan pada bulan Maret 2016 silam. Dari sini dapat diketahui bahwa Emil Moeis yang sekarang menjabat sebagai komisaris pada PT Pupuk Iskandar Muda memiliki cacat hukum. Hal ini merujuk pada persyaratan untuk menjadi