Program Kerja Divisi Litbang "CERITA BARENG HMAK" 14/07/2021

 Bicara Fenomena serta Isu Terkini dan Aktual Bareng HMAK

14 Juli 2021
Tema : Hukuman Bagi Pelanggar Kebijakan PPKM
 

Pemerintah telah resmi menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 dan kemudian diperpanjang hingga akhir Juli ini. PPKM dilaksanakan untuk menghentikan peningkatan jumlah positif virus corona atau Covid-19. Awalnya, PPKM diterapkan di Jawa dan Bali. Selanjutnya, PPKM Darurat diperluas hingga ke 15 wilayah di luar Jawa-Bali, meliputi Kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau); Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat); Padang Panjang dan Bukit Tinggi (Sumatera Barat); Kota Bandar Lampung (Lampung); Manokwari dan Kota Sorong (Papua Barat); Kota Bontang; Balikpapan; Kabupaten Berau (Kalimantan Timur); Kota Padang (Sumatera Barat); Mataram (NTB); dan Kota Medan (Sumatera Utara).

Berikut 16 rincian atau poin aturan PPKM Darurat:

  1. Perkantoran di sektor yang non-esensial wajib menerapkan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. 
  2. Untuk sektor esensial, karyawan yang boleh Work From Office (WFO) maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sektor esensial ini mencakup bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor. 
  3. Untuk sektor kritikal, karyawan diperbolehkan WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sektor kritikal ini mencakup bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. 
  4. Kegiatan belajar mengajar wajib dilaksanakan secara online atau daring.
  5. Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
  6. Jam operasional apotek dan toko obat diperbolehkan 24 jam. 
  7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. 
  8. Restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lama, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar dan take away, serta dilarang menerima makan di tempat. 
  9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  10. Tempat ibadah, yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
  11. Fasilitas umum yang mencakup area publik, seperti taman umum, tempat wisata, atau lainnya ditutup sementara.
  12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni/budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) ditutup sementara.
  13. Penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 
  14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk di bawah pulang. 
  15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya. 
  16. Masker tetap dipakai saat melakukan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan memakai face shield tanpa masker.

 

Sanksi Pelanggaran PPKM Darurat untuk Kepala Daerah

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda mengatur kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat bisa mendapatkan sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara selama 3 bulan.

 

Sanksi Pelanggaran PPKM Darurat untuk Warga

KUHP
Pasal 212 KUHP

Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 218 KUHP
Diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

 

UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Pasal 14

(1)   Sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

(2)   Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

 

UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Pasal 93

Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Kesimpulan :

Penentuan hukuman bagi pelanggar kebijakan ini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat karena dianggap lebih berpihak pada pejabat pemerintahan. Meskipun demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran covid-19 di Indonesia dan semoga kita senantiasa dijaga dalam perlindungan-Nya.

 
#KABINETINTEGRAL
#HMAKSOLID

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROGRAM KERJA DIVISI PENGKADERAN: PPSO

PROGRAM KERJA DIVISI HUMAS : BUKBER DAN SOSPRO