Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2021

Program Kerja Divisi Humas. "BLESSED FRIDAY" (BLESFRY) 30/07/2021

Gambar
    “BLESSED FRIDAY” (BLESFRY) 30 Juli 2021 BLESFRY merupakan salah satu Program Kerja Humas HMAK. Kegiatan ini dilakukan dengan membagikan makanan, minuman dan masker pada hari Jumat yang bertujuan untuk menolong dan berbagi dengan sesama, terutama kaum dhuafa serta menumbuhkan generasi yang gemar bersedekah dan mempunyai jiwa sosial yang tinggi. Kegiatan ini diselenggarakan di empat tempat, yaitu:          1. Daerah Merr           2. Daerah Pondok Tjandra           3. Daerah Rungkut             4. Daerah Kedung Baruk Semoga kegiatan ini tidak hanya diterapkan karena suatu organisasi tetapi juga melatih keikhlasan diri, meningkatkan rasa kepedulian terhadap sesama, senantiasa menyebarkan kebaikan untuk semua orang dan menjadi pribadi yang lebih bermanfaat.  Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungan seluruh pihak yang terlibat, semoga apa yang kita laksanakan dapat bermanfaat serta meringankan beban masyarakat. Aamiin. Dokumentasi Kegiatan SEKIAN DAN TERIMA KASIH #KAB

Program Kerja Divisi Litbang "CERITA BARENG HMAK" 14/07/2021

  Bicara Fenomena serta Isu Terkini dan Aktual Bareng HMAK 14 Juli 2021 Tema : Hukuman Bagi Pelanggar Kebijakan PPKM   Pemerintah telah resmi menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 dan kemudian diperpanjang hingga akhir Juli ini. PPKM dilaksanakan untuk menghentikan peningkatan jumlah positif virus corona atau Covid-19 . Awalnya, PPKM diterapkan di Jawa dan Bali. Selanjutnya, PPKM Darurat diperluas hingga ke 15 wilayah di luar Jawa-Bali, meliputi Kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau); Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat); Padang Panjang dan Bukit Tinggi (Sumatera Barat); Kota Bandar Lampung (Lampung); Manokwari dan Kota Sorong (Papua Barat); Kota Bontang; Balikpapan; Kabupaten Berau (Kalimantan Timur); Kota Padang (Sumatera Barat); Mataram (NTB); dan Kota Medan (Sumatera Utara). Berikut 16 rincian atau poin aturan PPKM Darurat: Perkantoran di sektor yang non-esensial wajib menerapkan 100 persen

Program Kerja Divisi Litbang "CERITA BARENG HMAK" 14/07/2021

  Bicara Fenomena serta Isu Terkini dan Aktual Bareng HMAK 14 Juli 2021    Tema : Nilai Status Darurat Kesehatan yang Ditetapkan oleh Pemeritah Indonesia   Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat adanya pandemi Covid-19 dalam video conference di Istana Bogor pada Selasa (31/3/2020). Penetapan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) serta Keputusan Presiden (KEPPRES). Adanya penetapan status darurat kesehatan masyarakat ini memberikan wewenang dalam membuat kebijakan untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19 , seperti penggalakan penerapan protokol kesehatan, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat, dan vaksinasi gratis bagi masyarakat. Penggalakan penerapan protokol kesehatan telah banyak dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai media, seperti televisi dan sosial media. Selain itu, pemerintah memilih menerapkan Pemberlakuaan Sosial Berskala Besar (PSBB) yan