Program Kerja Divisi Litbang "CERITA BARENG HMAK"
Bicara Fenomena serta Isu Terkini dan Aktual Bareng HMAK
Tema : Sexual Abuse in KPI
Kronologi Kejadian :
2011 🡪 Korban diterima sebagai pegawai KPI, dan mulai bekerja di KPI.
2011-2014 🡪 Korban kerap dirisak, diintimidasi, dicaci, dihina, dan diminta membelikan makan oleh senior-seniornya di kantor.
2015 🡪 Korban mendapat kekerasan dan pelecehan secara seksual dari para pelaku.
2016 🡪 Korban mulai sering sakit akibat mental down dan trauma akibat terus ditolak.
2017 🡪 Korban mengadu ke Komnas HAM melalui email. Hasilnya, ia hanya diarahkan melapor ke kepolisian karena peristiwa yang dialaminya dinilai masuk ranah pidana.
2019 🡪 Korban yang tak tahan terus dihina mengadu ke Polsek Gambir, namun polisi justru menganjurkan korban menyelesaikan secara internal kantor lebih dulu.
2020 🡪 Korban mencoba kembali melapor ke kepolisian tapi hasilnya masih sama. Nihil.
2021 🡪 Setelah pengakuan korban MS viral di media sosial akhirnya pada tanggal 1 September korban kembali melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Jakarta Pusat didampingi Komisioner KPI. Laporan kali ini diterima. Pada tanggal 2 September KPI memanggil 7 terduga pelaku untuk menginvestigasi kasus ini.
Dari kronologi yang telah disebutkan di atas, hukum di Indonesia sangat rendah dan keadilannya pun juga lemah. Kasus ini terbilang cukup lama yakni 9 tahun. Seseorang yang telah menjadi korban perundungan atau pelecehan akan mengalami trauma tersendiri. Bahkan Beberapa korban perundungan dan pelecehan juga ada yang tidak berani untuk speak up karena sebagian ada yang menganggap bahwa kejadian seperti perundungan dan pelecehan merupakan sebuah aib yang harus ditutupi. Korban dalam kasus pelecehan KPI saja baru 7 tahun kemudian berani untuk speak up dan melapor kepada pihak yang berwenang. Namun disini dapat kita lihat bahwa pihak berwenang seperti kepolisian dan komnas HAM saling lempar dalam kasus ini. Bahkan pihak internal perusahaan pun juga tidak menganggap kasus ini serius. Korban sempat melapor pada atasan dan mendapat solusi hanya berupa pemindahan ruang kerja untuk menghindari para perundung, sementara para terduga pelaku tak mendapatkan sanksi apapun.
Sangat disayangkan, kasus KPI ini baru ditangani setelah berita ini viral di media sosial. Apakah sebenarnya ini hanya formalitas saja supaya pihak kepolisian dan komnas HAM terlihat memiliki jejak yang baik di kalangan masyarakat? Bahkan beberapa artikel menyebutkan bahwa terduga pelaku melaporkan balik korban karena dianggap merusak nama baik terduga pelaku dan melanggar UU ITE. Apa yang salah dengan korban? Sebenarnya korban speak up di media sosial tidak masalah. Korban sudah merasa muak saat mengadu ke pihak perusahaan dan pihak yang berwenang karena tidak didengar dan tidak mendapat tindakan. Di sisi lain, ada yang melihat bahwa dalam beberapa kasus perundungan dan pelecehan lainnya, korban hanya membuat berita hoax karena memiliki dendam kepada orang lain. Sebenarnya hal ini bisa dicegah apabila pihak berwenang segera mengatasi kasus-kasus seperti ini dengan teliti dan tidak melihat kasta dari korban maupun terduga pelaku.
Dapat diambil kesimpulan dari kasus Sexual Abuse in KPI adalah kurangnya respon dan perhatian dari KPI terhadap pegawainya sehingga kasus ini berjalan dengan cukup lama yaitu 9 tahun. Pihak berwenang seperti kepolisian dan komnas HAM kurang cepat menangani kasus ini sehingga muncul pro kontra antara pelaku dan korban. Kita disini sebagai masyarakat Indonesia harus selalu menuntut keadilan kepada pemerintah. Apabila benar katakan benar dan apabila salah katakan salah.
Komentar
Posting Komentar