Program Kerja Divisi Litbang "CERITA BARENG HMAK"
Bicara Fenomena serta Isu Terkini dan Aktual Bareng HMAK
Komisaris adalah jabatan tertinggi dan paling penting dalam perusahaan karena suatu perusahaan membutuhkan pengawasan yang dapat membuat kebijakan yang sesuai dengan visi misi perusahan. Untuk menjadi komisaris diperlukan beberapa persyaratan salah satunya yaitu tidak cacat hukum. Namun belakangan ini, terdapat kontroversi eks napi yang diangkat menjadi komisaris. Eks napi tersebut ialah Emir Moeis yang ditunjuk menjadi komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda yang mana merupakan anak perusahaan BUMN dari PT Pupuk Indonesia.
Emir Moeis pernah terlibat kasus korupsi pada tahun 2014 dan divonis pidana penjara selama 3 tahun serta didenda sebesar Rp 150 juta. Emir dibebaskan pada bulan Maret 2016 silam. Dari sini dapat diketahui bahwa Emil Moeis yang sekarang menjabat sebagai komisaris pada PT Pupuk Iskandar Muda memiliki cacat hukum. Hal ini merujuk pada persyaratan untuk menjadi komisaris yaitu tidak cacat hukum. Serta diperjelas lagi dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN, sebagaimana yang telah diubah dengan Permen BUMN Nomor Per-04/MBU/06/2020 yang menyebutkan bahwa salah satu syarat sebagai komisaris yaitu tidak pernah dihukum.
Penunjukan Emir menjadi komisaris menimbulkan banyak pertanyaan yang bermunculan. Herman mengatakan bahwa dengan jargon BUMN AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) yang mana seharusnya jargon ini dikedepankan serta dilaksanakan secara konsisten, profesionalitas, serta sesuai moral. Tetapi, menurut Baidowi yang menjabat sebagai salah satu anggota DPR, ia mengatakan bahwa secara aturan tidak ada yang dilanggar sepanjang haknya untuk menduduki jabatan tidak dicabut oleh pengadilan ataupun tidak melanggar UU maupun peraturan menteri. Namun, yang jadi persoalan adalah aspek kepantasan dan etis. Di sisi lain, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) justru berpendapat berbeda yaitu ia menilai secara aturan penunjukan itu tidak melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Namun hingga saat ini, BUMN belum memberikan penjelasan kepada publik tentang mengapa Emir Moeis ditunjuk sebagai komisaris serta apakah Emir Moeis memenuhi semua syarat-syarat dan kualifikasi untuk menjadi komisaris. Penjelasan kepada publik ini seharusnya segera dilakukan oleh kementerian BUMN sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Komentar
Posting Komentar