Program Kerja Divisi Litbang "CERITA BARENG HMAK"

 

Bicara Fenomena serta Isu Terkini dan Aktual Bareng HMAK

Tema : RUU PKS 


RUU PKS atau Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dibuat untuk melindungi hak masyarakat terhadap kekerasan seksual yang masih marak terjadi Indonesia. RUU ini sudah diusulkan sejak tahun 2012, kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021. Delapan tahun sudah berlalu Undang-Undang ini juga belum kunjung disahkan, tetapi baru-baru ini Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) DPR RI malah merubah nama RUU PKS menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain namanya yang berubah isi dalam RUU ini juga mengubah ketentuan-ketentuan penting yang ada di dalamnya yang mana RUU PKS memuat elemen-elemen penting untuk penanganan kekerasan seksual secara komprehensif yang bertujuan menghapus kekerasan seksual. Sedangkan, RUU TPKS menitikberatkan pada penindakan tindak pidana sehingga mengabaikan unsur kepentingan korban seperti pemulihan, perlindungan, dan akses terhadap keadilan secara umum.

Yang masih menuai kontroversi hingga saat ini yaitu perihal definisi kekerasan seksual. Pada RUU PKS terdapat sembilan bentuk kekerasan seksual (Pelecehan Seksual, Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Aborsi, Penyiksaan Seksual, Perbudakan Seksual, dan Eksploitasi Seksual) yang didasarkan pada temuan kasus kekerasan seksual yang dikumpulkan oleh forum pengada layanan dan Komnas Perempuan. Sedangkan, pada naskah RUU TPKS versi Baleg DPR RI hanya memuat 4 bentuk kekerasan seksual yakni: 1) Pelecehan seksual (fisik dan non fisik); 2) Pemaksaan Kontrasepsi; 3) Pemaksaan Hubungan Seksual; dan 4) Eksploitasi Seksual. Penyempitan bentuk kekerasan seksual pada RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini akan mengakibatkan bertambahnya para pelaku yang selama ini lolos dari hukum hanya karena tindakan mereka tak memenuhi unsur legalitas sebagai tindak pidana.

Kesimpulan :

Keberadaan RUU PKS memang sudah amat sangat dibutuhkan, mengingat makin banyaknya kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Karenanya, masyarakat butuh Undang-Undang khusus yang dapat melindungi korban kekerasan dan dapat mencegah terjadinya kekerasan. RUU PKS bisa melindungi memanusiakan manusia dan juga melindungi martabat manusia. Tetapi RUU ini harus terus dikaji dan diiringi dengan pengedukasian tentang RUU PKS kepada masyarakat agar tidak terjadi miskonsepsi juga perlunya konsolidasi antara para pemangku kepentingan.



#KABINETINTEGRAL

#HMAKSOLID

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROGRAM KERJA DIVISI PENGKADERAN: PPSO

Profil Himpunan Mahasiswa Akuntansi (HMAK) UPN "Veteran" Jawa Timur