Program Kerja Divisi Litbang "CERITA BARENG HMAK"

Bicara Fenomena serta Isu Terkini dan Aktual Bareng HMAK

Tema : Mural Kritik Untuk Pemerintah

Pada 13 Agustus 2021 kemarin ditemukannya mural di dinding sebelah kanan  kolong rel kereta bandara, tepatnya di Jl. Pembangunan 1, Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batuceper, Tangerang. Warga sekitar mengatakan bahwa mural tersebut sudah ada 4 bulan lalu. Namun, setelah seminggu mural tersebut dihapus oleh Satpol PP dengan cat berwarna abu-abu.  Dan juga diberitakan bahwa mural tersebut adalah sebuah pencemaran nama baik pada pemerintah khususnya pada bapak Jokowi secara langsung. Saat viral di media sosial, kemudian ditemukan sekitar 150 mural yang ada di seluruh Indonesia yang dihapus oleh pemerintah.

Dari sudut pandang kesenian, sebenarnya tidak ada masalah karena suatu kesenian bentuk emosional atau bentuk yang dirasakan dari seniman. Pada saat itu yang dipermasalahkan di berita adalah adanya gambar bapak Jokowi. Namun, yang disangkutkan dalam bapak Jokowi juga menyangkut identitas bangsa. Sedangkan dalam UU sendiri khususnya UU nomor 24 yang dikatakan identitas bangsa yaitu bendera bangsa Indonesia, lagu kebangsaan, bahasa Indonesia, dan lambang negara. Jadi di sini bisa dikatakan mural itu kesenian yang didasarkan emosional seniman atau pembuat itu bukan hal yang melanggar.

Bisa diambil kesimpulan untuk pemerintah bisa lebih tau lagi akan kritik dan saran yang mereka mau,  jadi tidak semena-mena atau menyia-nyiakan. Setelah viralnya mural yang dihapus oleh pemerintah,   ditemukan banyaknya mural yang muncul di seluruh Indonesia. Terkait respons masyarakat setelah mural dihapus dan masyarakat membuat mural lagi yang lebih ekstrim dari mural yang pertama. Namun, itu adalah hal yang wajar karena masyarakat mengalami kebingungan mengapa mural-mural sebelumnya di pemerintahan sebelumnya tidak dilarang tetapi sekarang dilarang. Di sini yang tidak sehat dari pemerintahan itu sendiri kenpa di negara yang demokrasi ini ruang-ruang demokrasi malah ditutup atau ditumpas.

Pemerintah sebenarnya tanya selaras dari badan-badan Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif dan dari kalangan bawahannya seperti polisi serta jajarannya sebetulnya agak susah, saat mural terkait bapak Jokowi dihapuskan tetapi bapak Jokowi mengatakan mural itu tidak dilarang asalkan izin. Bisa dilihat dari reaksi masyarakat yang wajar karena ada sebuah bentuk kritikan yang dianggap oleh masyarakat ini buat bapak Jokowi adalah sebuah kritikan yang tersirat. bisa dilihat masyarakat pun tau dari kalangan pemerintah kurang koordinasi dan bagaimana cara dari kalangan bawah seperti polisi  dan satpol pp bisa memberitahukan ini kepada bapak Jokowi. 

Presiden Jokowi memiliki pandangan bebas karena itu hak mereka untuk mengajukan pendapat. Tetapi aparat memiliki aturan sendiri seperti harus melindungi apapun dari pimpinannya, mungkin dari situ akhirnya terjadinya perbedaan pendapat.

 
#KABINETINTEGRAL
#HMAKSOLID

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROGRAM KERJA DIVISI PENGKADERAN: PPSO

Profil Himpunan Mahasiswa Akuntansi (HMAK) UPN "Veteran" Jawa Timur