Program Kerja Divisi Litbang "CERITA BARENG HMAK" 22/06/2021
Bicara Fenomena serta Isu Terkini dan Aktual Bareng HMAK
22 Juni 2021
Tema : RUU KUHP
Pemerintah dan DPR merampungkan pembahasan RUU KUHP ini pada 14 – 15 September 2019. RUU KUHP ini dibuat menggantikan hukum warisan kolonial belanda yang mulai tidak relevan lagi di zaman ini. Tapi saat RUU ini dikeluarkan, banyak lapisan masyarakat yang tidak setuju dengan pasal-pasal yang ada di dalam nya. Yang mengakibatkan demontrasi besar besaran untuk melakukan penolakan terhadap pengesahan RUU KUHP ini. Berikut ini adalah beberapa pasal yang di tolak oleh lapisan masyarakat, karena bagi mereka pasal tersebut merugikan masyarakat dan terlalu ringan untuk menjadi hukuman pelaku kriminal:
- Mengenai hukuman bagi pelaku korupsi, di RUU KUHP ini ada pasal yang membahas mengenai hukuman bagi koruptor tetapi hukuman tersebut lebih rendah dibanding UU tipikor, hal ini di khawatirkan akan menhasilkan “jual beli pasal” pada pasal 603 RUU KUHP pelaku korupsi di hukum seumur hidup atau paling sedikit 2 tahun penjara dan maksimal 40 tahun, sedangkan di pasal 2 UU tipikor hukuman seumur hidup atau paling sedikit 4 tahun dan maksimal 40 tahun
- Mengenai hukuman makar, RUU KUHP mengantur pidana tersebut melalui pasal 167, 191, 192, 193. Pelaku makar terhadap NKRI terancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun
- Mengenai penghinaan kepada presiden, penghinaan presiden dan wakil presiden dalam pasal 218 pelaku terancam bui 3,5 tahun sedangkan pada pasal 219 pelaku terancam bui 4,5 tahun. Pasal ini dinilai karet dan berpotensi menjadi alat kriminalisasi warga
Itu adalah 3 contoh hukuman serta pasal-pasal yang ada pada RUU KUHP, baik nya RUU ini jangan buru buru disahkan. Pemerintah harus mendengarkan rakyat nya agar RUU KUHP yang niat untuk menggantikan hukum warisan kolonial belanda ini agar bisa tepat sasaran ke berbagai pihak, tidak merugikan masyarakat dan adil tanpa ada nya hukuman yang lebih ringan.
#KABINETINTEGRAL
#HMAKSOLID
Komentar
Posting Komentar