Program Kerja Divisi Litbang "CERITA BARENG HMAK" 23/06/2021

Bicara Fenomena serta Isu Terkini dan Aktual Bareng HMAK

23 Juni 2021

Tema : Pendidikan Bayar PPN
 
 

Belakangan ini terdapat wacana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmardin Noor mengatakan bahwa ada 3 dasar pertimbangan yang menjadi alasan mengapa pemerintah mengenakan PPN pada jasa pendidikan, yaitu sebagai berikut: 

  • Adanya pandemi covid-19

Pandemi covid-19 ini telah membuat penerimaan yang masuk ke kas negara tertekan hebat. Padahal di sisi lain, negara harus menggelontorkan dana besar untuk memberikan insentif pajak dan membiayai pemulihan ekonomi nasional (PEN) sangat besar.

  • Rendahnya tarif PPN Indonesia.

Menurut Neilmardin Noor, tarif PPN yang dipatok sebesar 10 persen ini terlalu rendah jika dibandingkan negara lain di dunia yang menerapkan Pajak Pertambahan Nilai atau Value Added Tax (VAT) dan Goods and Services Tax (GST).

  • Tidak optimalnya struktur penerimaan negara dari PPN.

Selama ini, PPN memiliki kontribusi 42 persen terhadap penerimaan negara. Jika pemungutan PPN dapat dilakukan dengan optimal, maka pemerintah dapat mengerek penerimaan negara yang dapat digunakan untuk berbagai program pembangunan.

Selain itu, Pemerintah membuat wacana tersebut dengan tujuan untuk meratakan sarana dan prasarana serta menstabilkan sektor pendidikan. Wacana kebijakan pengenaan PPN tersebut berlaku untuk sekolah mewah atau dapat dikatakan sebagai sekolah yang tergolong mahal akan dikenai PPN sedangkan, belum dipastikan apakah sekolah negeri akan dikenakan ppn atau tidak. Pada draf dokumen perubahan UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah berniat untuk mengenakan PPN pada jasa pendidikan lebih tinggi daripada pengenaan PPN untuk barang dan jasa serta pajak penjualan yaitu sebesar 12%. Dari wacana kebijakan pemerintah tersebut terdapat beberapa pro dan kontra jika hal ini benar-benar akan diterapkan. Jika biaya SPP akan dikenakan PPN maka akan berdampak pada banyaknya anak yang akan putus sekolah. Hal ini dikarenakan di masa pandemi kondisi ekonomi melemah, banyak orang tua yang terkena PHK. Masyarakat juga merasa takut jika pengelolaan PPN tersebut tidak dipergunakan dengan baik. Namun disisi lain, jika wacana kebijakan pemerintah ini benar-benar diselenggarakan serta dikelola dengan baik maka akan menjadi bukti nyata pemerintah dalam menstabilkan pendidikan di Indonesia.

 

#KABINETINTEGRAL
#HMAKSOLID

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROGRAM KERJA DIVISI PENGKADERAN: PPSO

Profil Himpunan Mahasiswa Akuntansi (HMAK) UPN "Veteran" Jawa Timur