PROGRAM KERJA DIVISI LITBANG (NGOBAT)

NGOBROL BERITA TERHANGAT (NGOBAT)
28 FEBRUARI 2020

TEMA: OMNIBUS LAW



Ø  Apa itu Omnibus law?
Omnibus Law atau yang sering disebut omnibus bill itu adalah suatu konsep hukum dengan metodenya menyederhanakan dari beberapa peraturan yg berguna kedalam satu payung hukum. Regulasi dalam konsep ini membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.

Ø  Apa sih tujuan omnibus?
Tujuan Jokowi menggaungkan wacana Omnibus Law tidak lain adalah untuk lebih merampingkan peraturan perundangan - undangan yang ada saat ini.
Hal ini diperlukan karena menurut Jokowi sudah terlalu banyak peraturan yang tidak sinkron dan saling tumpang tindih, sehingga menjadi kendala bagi investasi di Indonesia. Dalam rangka menghapuskan kendala tersebutlah Jokowi kemudian mengumandangkan Omnibus Law. Penyederhanaan atau perampingan regulasi adalah argumentasi yang sering digunakan untuk mendorong penerapan Omnibus Law.
Melihat banyaknya regulasi di Indonesia, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, tidak berlebihan memang untuk mengatakan bahwa regulasi di Indonesia sudah obesitas atau yang dalam terminologi hukumnya disebut Hyper-Regulation.

Ø  Apa omnibus law bisa diterapkan di Indonesia?
Sejauh ini, terdapat 2 jenis sistem hukum yang di terapkan di dunia yaitu civil law dan common law.
Konsep ini sering digunakan oleh negara yang menganut common law seperti Amerika Serikat. Nah,
di Indonesia sendiri menganut sistem civil law.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Jimmy Z Usfuna, berpendapat pada dasarnya ada persoalan konflik antara penyelenggara pemerintahan, saat ingin melakukan inovasi atau kebijakan yang kemudian berbenturan dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga konsep omnibus law menjadi salah satu jalan keluar yang mungkin bisa diambil oleh pemerintah. Akan tetapi, omnibus law haruslah dilakukan dalam tingkatan UU.
Menurut pakar hukum dan ekonomi Universitas Pelita Harapan, Maria Soetopo, Indonesia bisa menggunakan sistem hukum omnibus law. Walaupun undang-undang pembentukan perundang-un­dang­an tidak mengakomo­dasi ketentuan itu, penerapannya bisa memakai konsep omnibus-hybrid atau quasi omnibus law.
“Omnibus law dapat diterapkan di negara civil law ka­rena Perpres 87/2014, Pasal 44, berbunyi ‘Kewenangan di­berikan ke setiap kementerian/lembaga untuk melakukan perencanaan, penyusun­an pe­raturan perundang-un­dang­an’," 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROGRAM KERJA DIVISI PENGKADERAN: PPSO

PROGRAM KERJA DIVISI HUMAS : BUKBER DAN SOSPRO