PROGRAM KERJA DIVISI LITBANG (NGOBAT)
NGOBROL
BERITA TERHANGAT (NGOBAT)
28
FEBRUARI 2020
TEMA:
OMNIBUS LAW
Ø Apa
itu Omnibus law?
Omnibus
Law atau yang sering disebut omnibus bill itu adalah suatu konsep hukum dengan
metodenya menyederhanakan dari beberapa peraturan yg berguna kedalam satu
payung hukum. Regulasi dalam konsep ini membuat satu UU baru untuk
mengamandemen beberapa UU sekaligus.
Ø Apa
sih tujuan omnibus?
Tujuan
Jokowi menggaungkan wacana Omnibus Law tidak lain adalah untuk lebih
merampingkan peraturan perundangan - undangan yang ada saat ini.
Hal
ini diperlukan karena menurut Jokowi sudah terlalu banyak peraturan yang tidak
sinkron dan saling tumpang tindih, sehingga menjadi kendala bagi investasi di
Indonesia. Dalam rangka menghapuskan kendala tersebutlah Jokowi kemudian
mengumandangkan Omnibus Law. Penyederhanaan atau perampingan regulasi
adalah argumentasi yang sering digunakan untuk mendorong penerapan Omnibus Law.
Melihat
banyaknya regulasi di Indonesia, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, tidak
berlebihan memang untuk mengatakan bahwa regulasi di Indonesia sudah obesitas
atau yang dalam terminologi hukumnya disebut Hyper-Regulation.
Ø Apa
omnibus law bisa diterapkan di Indonesia?
Sejauh
ini, terdapat 2 jenis sistem hukum yang di terapkan di dunia yaitu civil law
dan common law.
Konsep ini sering digunakan oleh negara yang menganut common
law seperti Amerika Serikat. Nah,
di Indonesia sendiri menganut sistem civil
law.
Menurut
Pakar Hukum Tata Negara, Jimmy Z Usfuna, berpendapat pada dasarnya ada
persoalan konflik antara penyelenggara pemerintahan, saat ingin melakukan
inovasi atau kebijakan yang kemudian berbenturan dengan peraturan perundang-undangan.
Sehingga konsep omnibus law menjadi salah satu jalan keluar yang
mungkin bisa diambil oleh pemerintah. Akan tetapi, omnibus
law haruslah dilakukan dalam tingkatan UU.
Menurut
pakar hukum dan ekonomi Universitas Pelita Harapan, Maria Soetopo, Indonesia
bisa menggunakan sistem hukum omnibus law. Walaupun undang-undang pembentukan
perundang-undangan tidak mengakomodasi ketentuan itu, penerapannya bisa
memakai konsep omnibus-hybrid atau quasi omnibus law.
“Omnibus law dapat
diterapkan di negara civil law karena Perpres 87/2014, Pasal 44, berbunyi
‘Kewenangan diberikan ke setiap kementerian/lembaga untuk melakukan
perencanaan, penyusunan peraturan perundang-undangan’,"
Komentar
Posting Komentar