ARTIKEL YANG TERPILIH



Materialisme pendidikan

          Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata tingkah laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui pengajaran dan pelatihan. Pendidikan memuat semua instrumen perubahan, mulai dari diri sendiri hingga lingkungan masyarakat. Dan pendidikan itu sendiri bukan hanya tentang sekolah, kampus, nilai, bahkan ijazah. Tetapi pendidikan itu adalah semuanya yang ada di sekitar kita yang dapat memberikan pengajaran bagi kita, yang dapat bermanfaat bagi kita dan yang dapat menjadi media perubahan bagi kita serta lingkungan masyarakat sekitar kita.
            Merujuk pada pendidikan di Indonesia yang di atur dalam uud 1945 pasal 31 ayat 1 dimana setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Hal ini terkadang disalah artikan oleh sebagian masyarakat yang melihat pendidikan hanya ada pada pendidikan formal saja seperti sekolah, universitas atau lembaga pendidikan lain. Memang untuk mendapatkan pendidikan formal seorang warga Indonesia membutuhkan suatu dasar atau koridor-koridor guna menjamin terpenuhinya hak sebagai warga negara. Akan tetapi, sebetulnya pendidikan bukan hanya tentang itu.
            Dalam prakteknya acap kali ditemukan tentang keharusan seseorang untuk mempunyai modal berupa materialistik untuk dapat memperoleh pendidikan, yang seakan-akan menjadi mimpi buruk bagi mereka yang kurang mempunyai komponen tersebut. memang salah satu rukun untuk mencari ilmu jika orang jawa bilang adalah sangu (modal), tetapi makna sangu (modal) tersebut sebetulnya bukan merupakan hal-hal materialistik seperti harta benda atau yang lain sebagainya. Tetapi yang dimaksud sangu tersebut adalah niat, kehendak dalam hati dan keinginan yang berasal dari dalam diri untuk mencari sesuatu yang dapat bermanfaat dan dapat menjadi sarana perubahan.
            Miris, terkadang jika mendapati seorang anak yang tidak mendapatkan pendidikan formal seperti anak-anak pada umumnya karena faktor ekonomi yang mereka miliki. Terkadang hal seperti ini melahirkan suatu  paradigma yang keliru mengenai arti pendidikan itu sendiri, dimana pendidikan yang sejatinya merupakan media perubahan di salah artikan menjadi suatu media untuk menanamkan modal. Masyarakat seakan-akan terbius bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan maka semakin tinggi pula tingkat jabatan dalam dunia kerja setelah ia lulus nanti sehingga dapat menguntungkan dan dapat menghasilkan banyak uang. Memang salah satu keuntungan orang berpendidikan adalah mendapat pekerjaan yang layak. Tetapi tujuan dari pada pendidikan bukanlah tentang pekerjaan, uang dan jabatan tetapi tentang perubahan, kepekaan, dan kesadaran akan sekitar. Jika di biarkan maka pradigma-paradigma seperti ini akan menjadi suatu dogma bagi masyarakat dimana pendidikan bukan lagi tentang hak yang harus dipenuhi, melainkan menjadi suatu komoditas yang menguntungkan bagi masyarakat.
            Manifestasi dari pendidikan sebenarnya telah di atur dalam pembukaan uud 1945 alenia ke-4 yaitu untuk mencerdaskan kahidupan bangsa, bukan untuk memperkaya harta benda kehidupan bangsa. Dimana dapat ditafsirkan bahwa pendidikan adalah perubahan dan penumbuhan kesadaran akan hal-hal di sekitar seseorang sebagai objek dari pendidikan itu sendiri.


Credit : Kroirur Rozikin (18013010121)

#KABINETKARYA
#HMAKSOLID

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROGRAM KERJA DIVISI PENGKADERAN: PPSO

PROGRAM KERJA DIVISI HUMAS : BUKBER DAN SOSPRO